Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, wilayah, golongan, prinsip penetapan tarif, penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, pengurangan dan pembebasan biaya, tata tertib rawat inap (opname), tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat