Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan MENPANRB No. 37 Tahun 2012; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang meliputi sumber, jenis, prinsip dan tata cara penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Selain itu diatur juga mengenai Identifikasi, Mekanisme Pengenaan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah KabupatenMusi Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 08/M.PAN.N/06/20 12 tentang Sistem Penarrgartan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dibutuhkan peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyaralat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan MENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 114 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai batasan dan Mekanisme Pengaduan, Tindak lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, serta Perlindungan terhadap Whistle Blower
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Antara Desa Mulyoharjo
Dengan Desa Trimukti Kecamatan Bts Ulu
ABSTRAK:
Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa antara Desa Mulyoharjo dengan Desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu, perlu ditetapkan batas desanya yang telah disepakati oleh Pemerintah Kecarnatan BTS Ulu Pemerintah Desa Mulyoharjo, dan Pemerintah Desa Trimukti untuk diselesaikan perselisihan batas desa oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sesuai Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Batas Desa antara Desa Mulyoharjo dengan Desa Trimukti Nomor :130/ 292/BTSU/BA/2019 tanggal 23 Desember 2019. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa antara Desa Mulyohario dengan Desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2014; Peraturan MENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 101 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Batas Desa Antara Desa Mulyoharjo Dengan Desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu. Batas desa atau pembatas wilayah administrasi Pemerintahan antar desa yang berupa rangkaian titik - titik koordinat
yang berada pada permukaan bumi berupa tanda - tanda alam seperti punggung gunung/ Pegunungan, median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk Peta. Dalam batas wilayah ini terdapat 20 Titik Koordinat Kartometrik sebagai Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri
Dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti
ABSTRAK:
Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, dan batas desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti tersebut, telah disepakati oleh Pemerintah Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Pemerintah Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor : 457 /1/BA/2O19
Tanggal 18 Nopember 2019. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Musi Rawas tentang Batas Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2014; Peraturan MENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 101 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Batas Desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti. Batas desa atau pembatas wilayah administrasi Pemerintahan antar desa yang berupa rangkaian titik - titik koordinat yang berada pada permukaan bumi berupa tanda - tanda alam seperti punggung gunung/ Pegunungan, median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk Peta. Dalam batas wilayah ini terdapat 11 Titik Koordinat Kartometrik sebagai Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran rekening rincian objek belanja dan anggaran kas dengan mempedomani peraturan presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 perlu diadakan perubahan. Oleh karen itu, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 2Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2019; KEPRES No. 7 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan MENDAGRI No. 123 Tahun 2018; Peraturan MENDAGRI No. 33 Tahun 2019; Peraturan MENDAGRI No. 130 Tahun 2018; Peraturan MENDAGRI No. 20 Tahun 2020; Peraturan MENKEU No. 166/PMK.07/2019; Peraturan MENKEU No. 19/PMK.07/2020; Keputusan MENKEU No. 6/KM.7/2020; Keputusan MENKES No. HK.01.07/Menkes/215/2020; PERDA No. 7 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2018 ; PERDA No. 10 Tahun 2016 ; PERDA No. 10 Tahun 2019; PERBUP No. 98 Tahun 2019 sebagBimana telah
diubah dengan PERBUP No. 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Perbup No. 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah (Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung) serta Pembiayaan sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pemuda
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan kepada pemuda yang memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pemberdayaan pemuda di Kabupaten Musi Rawas termasuk asas dan tujuannya yaitu Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Selain itu dalam Peraturan Daerah ini diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Pemuda didalam koordinasi dan kemitraan seperti organisasi pemuda dan penghargaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa pusat Pembelajaran Keluarga merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan, berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang melingkupi sub urusan kualitas keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa keli telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga di Kabupaten Musi Rawas, berbentuk layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak sebagai upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi
permasalahan keluarga. Selain itu juga diatur mengenai tujuan dan sasaran, prinsip pengembangan, mekanisme layanan, pembentukan dan pengembangan, tugas dan tanggung jawab dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara
dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
ABSTRAK:
Ketentuan Paeal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di daerah dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Taltun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian Tambahal Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum dari peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diatur juga prinsip Pemberian TPP, Kriteria Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian Pemberian TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan yang dicabut yaitu PERBUP No. 37 Tahun 2015 dan PERBUP No. 11 Tahun 2017
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintalan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2000; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2019.
Pada peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tcntang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pengujian Kesehatan Bagi Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu membebaskan biaya retribusi pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pembebasaa Biaya Retribusi Kesehatart diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, tata cara pelaksanaan pembebasan, pengawasan dan pemantauan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat