Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai batasan dan Mekanisme Pengaduan, Tindak lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, serta Perlindungan terhadap Whistle Blower
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat