Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Perbup No. 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah (Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung) serta Pembiayaan sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan