Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Batas Desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti. Batas desa atau pembatas wilayah administrasi Pemerintahan antar desa yang berupa rangkaian titik - titik koordinat yang berada pada permukaan bumi berupa tanda - tanda alam seperti punggung gunung/ Pegunungan, median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk Peta. Dalam batas wilayah ini terdapat 11 Titik Koordinat Kartometrik sebagai Batas Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat