Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2020

Pembebasan Biaya Pengujian Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, tata cara pelaksanaan pembebasan, pengawasan dan pemantauan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Pengujian Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan