Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang meliputi sumber, jenis, prinsip dan tata cara penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Selain itu diatur juga mengenai Identifikasi, Mekanisme Pengenaan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah KabupatenMusi Rawas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat