Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa salah satu strategi untuk mencapai arah kebijakan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mengembangkan kerjasama desa; bahwa Kerjasama Desa dan antar desa dan lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kerjasama Desa bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip kerjasama desa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerjasama antar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, idang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerjasama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; Undang- Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/ atau penyedia barang/jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, prinsip pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Noillor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai d i lingkungan pemerintahan desa; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa perlu membentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menyiapkan peserta didik yang mampu membaca, menghapalkan, mempelajari, mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Quran perlu di susun program Tahfidz Al-Quran; bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi program Tahfiz AlQuran agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahfidz Al-Quran adalah suatu proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemumian Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksana program pembinaan, kewajiban dan hak guru tahfidz dan peserta, pemberhentian guru tahfidz dan peserta, pembiayaan dan penyaluran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa sebagai upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyimpangan data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah, perlu dibangun sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik perlu dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 6 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transakasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan dan sertifikat elektronik pada SPBE, tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku, kewajiban dan larangan pemilik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
12 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) huruf a Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah dalam kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/ informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
7 hlm, Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 53 Tahun 2023
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2023/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
19 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan kerja sama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerja sama publikasi dan untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi publik sebagaimana dimaksud huruf a perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media siber, media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan Visi dan Misi Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa, Surat Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa dalam rangka kerja sama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memilki kekuatan hukum yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundanganundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kualifikasi teknis, etika kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, kerja sama media, tim verifikasi, tata cara kerja sama, ruang lingkup dan jenis kerja sama, perhitungan pembayaran, perubahan dan berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
14 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2023/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya, Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan administrasi manajemen, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 47 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagnan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa bahwa dalam rangka pemberian tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya, Bupati Musi Rawas telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati Musi Rawas melalui Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian; dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 ten tang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang kepegawaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat