Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2023

Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kerjasama Desa bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip kerjasama desa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerjasama antar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, idang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerjasama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
13 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.60
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan