Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2023

Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa, Surat Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa dalam rangka kerja sama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memilki kekuatan hukum yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundanganundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kualifikasi teknis, etika kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, kerja sama media, tim verifikasi, tata cara kerja sama, ruang lingkup dan jenis kerja sama, perhitungan pembayaran, perubahan dan berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan