Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transakasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan dan sertifikat elektronik pada SPBE, tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku, kewajiban dan larangan pemilik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
BD.2023/No.55
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan