PENCABUTAN-PERaturan kepala daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2023/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagnan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa bahwa dalam rangka pemberian tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya, Bupati Musi Rawas telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati Musi Rawas melalui Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian; dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 ten tang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang kepegawaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
- Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
- 3 hlm
|