Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 47 Tahun 2023

Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagnan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagnan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.47
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan