Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat