Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.8 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan suatu perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No. 1013/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 43 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri No. 254 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, wilayah, golongan, prinsip penetapan tarif, penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, pengurangan dan pembebasan biaya, tata tertib rawat inap (opname), tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.6 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana
pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 74/Kpts/TP.500/2/98; Kepmentan No. 357/Kpts/HK350/5/2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, pengelolaan pangkalan hasil perkebunan, tata cara pemungutan, tarif, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi, golongan tempat usaha, tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini
sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan pajak reklame juga
memerlukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tersebut;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 19 Tahun 1997;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2006;UU No 33 Tahun 2004;PP No 65 Tahun 2001;PP No 46 Tahun 2005;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA
PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI
PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian dan mutu ikan dalam rangka budi daya ikan untuk kebutuhan masyarakat dan pembudidaya ikan, perlu dimanfaatkan dan digunakan pasar ikan. Retribusi daerah pasar ikan merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dari waktu ke waktu kualitasnya memerlukan sumber pembiayaan yang semakin besar. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wewenang pengelolaan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan bangunan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan besarnya tarif, kewajiban dan larangan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutang retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan tunggakan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk. Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, hak dan kewajiban, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), pencatatan perkawinan dan perceraian, pengelolaan data dan pelaporan, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di daerah serta peningkatan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi dunia usaha kepada setiap perusahaan perlu diberikan Tanda Daftar Perusahaan. Pembuatan tanda daftar perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tanda daftar perusahaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, tata cara memperoleh tanda daftar perusahaan, perubahan dan penghapusan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyusun APBD TA 2006. APBD TA 2006 telah mendapat persetujuan DPRD dengan Nota Kesepakatan tanggal 22 Maret 2006 Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006 dan pengesahan Gubernur tanggal 20 April 2006 Nomor 903/1613/Bappeda. APBD TA 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat