Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat