Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
29 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/NO.1 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan