Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wewenang pengelolaan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan bangunan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan besarnya tarif, kewajiban dan larangan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutang retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan tunggakan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat