Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat