PERWALI Kota Singkawang No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 tahun 2001, uU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004,UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.02/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Kapitasi jkn pada FKTP, Pemanfaatan Dana kapitas JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan, Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
27 halaman dan Penjelasan 9 (Sembilan) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Pekerjaan Umum Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009,07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,3/P/2009, perda No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 7 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2010, PERDA No. 1 Tahun 2014, Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Walikota Singkawang No. 21 tahun 2013 Tentang Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
11 halaman dan Penjelasan 5 (lima) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 tahun 2001, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 182 angka 1 dan angka 2 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan sebagai pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 tahun 2001, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010 dan No. 53 Tahhun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010, PERDA Kota Singkawang No. 2 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Singkawang No. 11 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 13 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Daerah guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban atas beban APBD Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Preiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012, Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
61 halaman dan Penjelasan 25 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 30 Than 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS BINA MARGA, SUMBER DAYA AIR DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang, maka perlu menetapkan perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, PERDA Kota Singkawang No. 5 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Walikota Singkawang Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Pusat Kesehatan Masyarkat;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008. PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
15 halaman dan Penjelasan 1 (Satu) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, telah dibentuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
11 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Darah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, telah dibentuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
11 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat