PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KOTA SINGKAWANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2015/NO.14, LL kota Singkawang: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan Pasal 182 angka 1 dan angka 2 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan sebagai pajak daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 tahun 2001, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 186/PMK.07/2010 dan No. 53 Tahhun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010, PERDA Kota Singkawang No. 2 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Singkawang No. 11 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 6 halaman
|