PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/NO.13, TBD No.13, LL kota Singkawang: 36 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Daerah guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban atas beban APBD Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Preiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012, Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 61 halaman dan Penjelasan 25 Halaman.
|