PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA INDUK MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2015/NO.16, TBD No.16, LL kota Singkawang: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Pekerjaan Umum Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009,07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,3/P/2009, perda No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 7 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2010, PERDA No. 1 Tahun 2014, Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Walikota Singkawang No. 21 tahun 2013 Tentang Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
- 11 halaman dan Penjelasan 5 (lima) Halaman.
|