Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Walikota Singkawang Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.10, LL kota Singkawang: 3 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan