Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat dan faktual serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, maka Pemerintah Kota Singkawang sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan layanan informasi publik sesuai kewenangannya; bahwa Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan Perindang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.3 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 23 (dua puluh tiga) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perbaikan sistem manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah serta pertan.ggungjawaban secara efisien, efektif dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah tersebut; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Singkawang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan sebagai dasar bagi Aparat Pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa berdasarkan Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIPI/ DPN/ 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia perlu diatur Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tahapan Pemeriksaan Reguler; Fasilitas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 13 (tiga belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Renstra PD; Sistematika Renstra PD; Pengendalian dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Renstra PD; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka dalam hal ini pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Transaksi dan Pengecualian; Mekanisme Transaksi Non Tunai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyesuaian perhitungan biaya tarif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pola Tarif dan Tata Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2017, Perwako No.24 Tahun 2013, Perwako No.36 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. Abdul Aziz Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif dan efisien maka perlu menetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, Permendagri No.8 Tahun 2009, Permen Negara PAN Nomor.9 Tahun 2009, Per BPK No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Pelaksanaan TLHP; Mekanisme Pelaksanaan TLHP BPK RI dan APIP di Tingkat Perangkat Daerah; Pemantauan/Monotoring Pelaksanaan TLHP; Status TLHP: Penatausahaan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; bahwa agar tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta agar independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis diperlukan Piagam Pengawasan Internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016, Perwako No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip seba.gai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, maka perlu menyusun pedoman retensi arsip fungsi kepegawaian; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor: B-PK.02.09/84/2018 tanggal 30 Mei 2018 Hal: Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Singkawang, perlu segera menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitasi Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perbers Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.08 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.22 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan JRA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah perlu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan dan mensinergikan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang; bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2011, UU No.2 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Pp No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Kepmendagri No.06 Tahun 2003, Perada No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas,Fungsi dan Wewenang; Organisasi dan Tata Kerja; Pengaduan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan sistem elektronik di Kota Singkawang, perlu disusun mekanisme pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan secasa elektronik;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 1999, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.52 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Aparatur No.35 Tahun 2012, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2014, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2016, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan E-Musrembang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat