PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2018/NO.36,LL KOTA SINGKAWANG : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penerapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan sistem elektronik di Kota Singkawang, perlu disusun mekanisme pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan secasa elektronik;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 1999, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.52 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Aparatur No.35 Tahun 2012, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2014, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2016, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan E-Musrembang; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
- 13 halaman
|