PEDOMAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2018/NO.23,LL KOTA SINGKAWANG : 20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka perbaikan sistem manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah serta pertan.ggungjawaban secara efisien, efektif dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah tersebut; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Singkawang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan sebagai dasar bagi Aparat Pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa berdasarkan Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIPI/ DPN/ 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia perlu diatur Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tahapan Pemeriksaan Reguler; Fasilitas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- Penjelasan sebanyak 13 (tiga belas) halaman.
|