Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif dan efisien maka perlu menetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, Permendagri No.8 Tahun 2009, Permen Negara PAN Nomor.9 Tahun 2009, Per BPK No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Pelaksanaan TLHP; Mekanisme Pelaksanaan TLHP BPK RI dan APIP di Tingkat Perangkat Daerah; Pemantauan/Monotoring Pelaksanaan TLHP; Status TLHP: Penatausahaan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1996, Peratturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 9 tahun 2009, PERDA No. 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan tarif Pelayanan, Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Retribusi, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
19 halaman dan Penjelasan 6 (Enam ) Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
Mencabut :
Perwali Kota Singkawang No. 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2021/NO.33 LL Kota Singkawang : 49 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.14 Tahun 2020; Permenpan rb No.1 Tahun 2020; Kepmendagri No.050-3708 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Penjelasan sebanyak 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala UPT Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013,PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka obyektivitas penetapan calon peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III dan IV, dipandang perlu adanya seleksi setiap pegawai negeri sipil yang akan mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III dan IV;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.100 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, Perka LAN No.19 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan; prinsip penyelenggaraan seleksi; Persyaratan dan Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Dan Pelaporan Hasil Seleksi Calon Peserta Diklatpim; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; bahwa agar tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta agar independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis diperlukan Piagam Pengawasan Internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016, Perwako No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2020/NO.35, LL Kota Singkawang : 27 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada lampiran I huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Serta untuk memberikan penajaman terhadap teknis penyusunan perjanjian kinerja bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permenpan RB No.53 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang Lingkup; Penyusunan Perjanjian Kinerja; Revisi Dan Perubahan Perjanjian Kinerja; Realisasi Perjanjian Kinerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 16 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , perlu adanya perubahan Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, uU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 68 Tahun 2015, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1, Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
7 halaman dan Penjelasan 4 (Empat) Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018 - 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenPAN RB No. 37 Tahun 2013, PermenPAN RB No. 11 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2018, Perda No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Road Map Reformasi Birokrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat