PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2015/NO.34, TBD No.34, LL kota Singkawang: 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , perlu adanya perubahan Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, uU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 68 Tahun 2015, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1, Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
- 7 halaman dan Penjelasan 4 (Empat) Halaman
|