Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 42 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018 - 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018 - 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.43, LL Kota Singkawang : 46 HAL
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 35 Tahun 2019 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan