Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
Mencabut :
Perwali Kota Singkawang No. 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2021/NO.33 LL Kota Singkawang : 49 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.14 Tahun 2020; Permenpan rb No.1 Tahun 2020; Kepmendagri No.050-3708 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Penjelasan sebanyak 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2021/NO.35 LL Kota Singkawang : 41 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dan berpedoman pada Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan diktum kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf b, sesuai surat Direktur Jenderal Biro Keuangan Daerah Nomor 900/682 Keuda tanggal 29 Januari 2021, maka Pemerintah Daerah Kota Singkawang telah mendapatkan persetujuan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2021; bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang menunjang kinerja dan dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan rb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan rb No.39 Tahun 2013; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Kepmendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perbkn No.1 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2012;Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perwako No.8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Penjelasan sebanyak 17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2021/NO.36 LL Kota Singkawang : 18 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001;UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.66 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permenpan rb No.6 Tahun 2011; Permenpan rb No.80 Tahun 2012; Perka ARNAS No.2 Tahun 2014; Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 HAL DAN 11 HAL LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NO.38 LL Kota Singkawang : 16 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, selamat, aman dan lancar dalam wilayah Kota Singkawang perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf a dan huruf k, dan pasal 15 Perda No.1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, maka dalam pelaksanaan ketertiban jalan dan angkutan perlu diatur mengenai Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2017; Permenhub No.KM 14 Tahun 2007; Permenhub No.10 Tahun 2012; Permenhub No.PM 98 Tahun 2012; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permenhub No.PM 46 Tahun 2014; Permenhub No.PM 49 Tahun 2014; Permenhub No.26 Tahun 2015; Permenhub No.133 Tahun 2015; Permenhub No.32 Tahun 2016; Permenhub No.60 Tahun 2019; Kepmenhub No.KM 4 Tahun 1994; Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor; Pengoperasian Kendaraan Bermotor; Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2021/NO.39 LL Kota Singkawang : 15 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa besaran tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang masih terdapat beberapa komponen yang belum diatur sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999;UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan rb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan rb No.39 Tahun 2013; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Kepmendagri no.900-4700 Tahun 2020; Per BKN No.1 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perwako No.8 Tahun 2019; Perwako No.35 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
6 HAL DAN 9 HAL LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/NO.40 LL Kota Singkawang : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2020; Perwako No.72 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2021/NO.46 LL Kota Singkawang : 15 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan ide inovasi dan kreativitas daerah, perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sistem Inovasi Daerah termasuk daya dukung, kapasitas, dan daya saing daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan pembaharuan dalam bentuk Inovasi Daerah menuju peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Singkawang, serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 386 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu ditetapkan dalam instrumen hukum berupa Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Inovasi Daerah
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2019; PP No.38 Tahun 2017; Permendagri No.17 Tahun 2016; Permendagri No.104 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Kewajiban Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah Bagi Perangkat Daerah; Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 01/SE/ 1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif yang berisi susunan teratur butir-butir berkas sesuai dengan seri arsip yang harus disimpan sementara, dimusnahkan, atau diserahkan ke Arsip Nasional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018;
Ketentuan Umum; Pemeliharaan; Penggunaan Arsip Inaktif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
10 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2021
Perwali Kota Singkawang No. 30 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2021/NO.50 LL Kota Singkawang : 342 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu disusun standar pelayanan dan maklumat pelayanan perizinan dan nonpezinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratauran Wali Kota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001;UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permenpan rb No.15 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2016; Perwako No.52 Tahun 2020; Perwako No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kompenen Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Penjelasan sebanyak 332 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Kota Singkawang Tahun Pelajaran 2021 / 2022
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Singkawang disusun
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara PPDB; Syarat Pendaftaran; Pendaftaran dan Seleksi; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Tahun Pelajaran Baru dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; Larangan dan Sanksi; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
21 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat