PEDOMAN-GAJI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/NO.40 LL Kota Singkawang : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2021
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2020; Perwako No.72 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- 8 HAL
|