Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Kewajiban Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah Bagi Perangkat Daerah; Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat