KEPEGAWAIAN-GAJI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2021/NO.35 LL Kota Singkawang : 41 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dan berpedoman pada Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan diktum kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf b, sesuai surat Direktur Jenderal Biro Keuangan Daerah Nomor 900/682 Keuda tanggal 29 Januari 2021, maka Pemerintah Daerah Kota Singkawang telah mendapatkan persetujuan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2021; bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang menunjang kinerja dan dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan rb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan rb No.39 Tahun 2013; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Kepmendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perbkn No.1 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2012;Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perwako No.8 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
- Penjelasan sebanyak 17 Halaman
|