Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021

PENETAPAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor; Pengoperasian Kendaraan Bermotor; Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.38 LL Kota Singkawang : 16 Hal
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan