PELAYANAN PUBLIK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2021/NO.50 LL Kota Singkawang : 342 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu disusun standar pelayanan dan maklumat pelayanan perizinan dan nonpezinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratauran Wali Kota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001;UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permenpan rb No.15 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2016; Perwako No.52 Tahun 2020; Perwako No.9 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kompenen Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
- Penjelasan sebanyak 332 Halaman
|