Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplian dan profesionalisme kerja Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, kepres No.68 Tahun 1995, Permendagri No.4 Tahun 2013, perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Jumlah Jam dan hari Kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menganulir penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perhitungan tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 7, pasal 24, pasal 25, pasal 38, pasal 39, pasal 46, pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PermenkumHAM No.10 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan bantuan hukum; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerjasama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berupa pemberian tambahan penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan besaran tambahan penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ABSENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Profesionalisme, Kinerja, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya peningkatan disiplin kehadiran pegawai negeri sipil melalui absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mesin Absensi Sidik Jari; Tugas dan tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah, Supervisor dan Operator; Perekaman Sidik Jari; Mekanisme Absensi Sidik Jari; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2009, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 7 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan tenaga Kerja Kota Singkawang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 77 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada ; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 53 halaman dan 24 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan, Sasaran, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 30 halaman dan 14 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan keemerintahan yang baik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwalikota No.55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat