Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mesin Absensi Sidik Jari; Tugas dan tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah, Supervisor dan Operator; Perekaman Sidik Jari; Mekanisme Absensi Sidik Jari; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat