Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan, Sasaran, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat