Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan, Sasaran, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 44 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan