RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan;
|