TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2,LL KOTA SINGKAWANG : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berupa pemberian tambahan penghasilan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan besaran tambahan penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 5 halaman lampiran;
|