DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1,LL KOTA SINGKAWANG : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplian dan profesionalisme kerja Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, kepres No.68 Tahun 1995, Permendagri No.4 Tahun 2013, perda No.3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Jumlah Jam dan hari Kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan pembinaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam kerja Pegawai negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman lampiran;
|