Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dianggap perlu untuk membentuk Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pembentukan Dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Dewan Pengawas;
Tata Kerja;
Kepegawaian Dan Jabatan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 23 September 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan penyelenggaraan pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 dianggarkan dalam beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan; bahwa pembentukan dana cadangan, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak teralu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, dan dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nerisi tentang: Ketentuan Umum; Sumber Dana; Besaran Dan Rincian Dana Cadangan; Bentuk Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 1 September Tahun 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 5.526.165.272.537,00 bertambah /berkurang sebesar Rp 1.438.172.752.745,00 sehingga menjadi Rp 6.964.338.025.282,00.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah; dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021
bahwa keberadaan Kebun Raya Banua sebagai wahana kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalammelestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan, serta sebagaiupaya meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah secaraoptimal, berkelanjutan di Kalimantan Selatan pada khususnya,dan di luar Kalimantan Selatan pada umumnya sehinggadiperlukan adanya pengaturan kebun raya; bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan KebunRaya, pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Rayadiusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebun Raya Banua;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua;
3. Pembangunan Kebun Raya Banua;
4. Pengelola Kebun Raya Banua;
5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Sanksi Administratif;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, perlu didukung dengan pelayanan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur penyelenggaraan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Penyelenggaraan Kesehatan;
3. Manajemen Dan Informasi Kesehatan;
4. Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Jaminan kesehatan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD/2021/NO.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga penunjang lainnya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kalimantan Selatan, perlu diberikan gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai pemberian gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
PEMBERIAN GAJI;
PELAKSANAAN KEGIATAN;
MEKANISME PEMBERIAN GAJI;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern
yang lebih efektif;
Bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu disusun pedoman umum pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia, serta praktik profesi audit intern yang berlaku secara internasional;
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN;
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN;
MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN;
PROGRAM PENJAMINAN DAN PENINGKATAN KUALITAS;
INDEPENDENSI PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN;
KOORDINASI PENGAWASAN INTERN;
SISTEM IN'FORMASI PENGAWASAN INTERN;
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK, PENGAWASAN BPKP DAN PENGAWASAN APIP LAIN;
PENERAPAN PERANGKAT PROFESI;
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 87 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2021/No.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI)~ visi, misi, tujuan,
kewenangan dan tanggungjawab Aparat Pengawas Intern
Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis dalam
Piagam Pengawasan yang disesuaikan dengan
perubahan-perubahan, disetujui dan ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi organisasi; bahwa dalam rangka memberikan landasan yuridis
terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi aparat
pengawasan intern pemerintah, maka perlu menetapkan
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat