Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang Terdampak Banjir, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini disusun; 3. Sumber Dana dan Penganggaran dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini; 4. Mekanisme Pencairan; 5. Pelaksanaan; 6. Pengawasan; 7. Pelaporan; dan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat