Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini; 2. Penyelenggaraan Kesehatan; 3. Manajemen Dan Informasi Kesehatan; 4. Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat; 5. Jaminan kesehatan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat