Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung
nilai-nilai luhur yang dapat memperhalus akal budi manusia
sehingga menjadi lebih arif dan bijaksana ;
bahwa kesenian daerah merupakan salah satu ciri jati diri bangsa
yang perlu dipelihara dan dikembangkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Arah dan Sasaran;
4. Strategi;
5. Wewenang dan Tanggung Jawab;
6. Apresiasi Kesenian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Kelembagaan;
9. Pengendalian dan Pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan
laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan ;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional ;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah ;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
pengarusutamaan gender di Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
6. Pemantauan dan Evaluasi;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan
yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang
kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan;
bahwa pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diatur dalam suatu sistem pelayanan kesehatan yang terpadu
yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/ 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan 331/Menkes/SK/V/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Subsistem Upaya Kesehatan;
3. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat;
4. Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
5. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan;
6. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan;
7. Subsistem Manajemen Kesehatan;
8. Pengendalian dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka
dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca
tulis Al-Qur’an di Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari kehidupan
beragama masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya
yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum
pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem
pendidikan nasional ; bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu
memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan
peningkatan Pendidikan Al-Qur’an secara sistematis, terarah dan
berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan AL- Qur'an; Tenaga Penididik Dan Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan AL- Qur'an; Penilaian Dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan AL- Qur'an; Pembiayaan Pendidikan AL- Qur'an; Tanggung Jawab; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan umum sebagai upaya
pemanfaatan sumber daya mineral, energi dan bahan galian
memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial,
budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam
pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup yang ada di dalamnya;
bahwa Kalimantan Selatan terdiri dari daratan dan perairan
banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang
merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai
modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan
kemandirian daerah, maka dalam pengelolaannya perlu
dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk
mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat
merugikan daerah dan masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang
pertambangan umum yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertambangan Umum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Bahan Galian;
3. Wewenang dan Tanggungjawab;
4. Kuasa Pertambangan;
5. Luas Wilayah;
6. Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan;
7. Pemberian Kuasa Pertambangan;
8. Kewajiban Keuangan;
9. Berakhirnya Kuasa Pertambangan;
10. Pelaksanaan Pertambangan Umum Daerah;
11. Hubungan Pemegang Kuasa Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Kp;
13. Kemitraan Usaha Tambang;
14. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat;
15. Biaya Operasional;
16. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan;
17. Pengelolaan;
18. Pelatihan dan Penelitian;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan
kondusif guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah sehingga terbuka lapangan kerja baru serta
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya
menggali sumber-sumber penerimaan daerah, dipandang perlu
untuk melakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel untuk membangun
pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah
seluas 200 Ha (dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas
560,4278 Ha (lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus
tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi
Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,
diperlukan landasan yuridis sebagai pengaturan hal dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Pembagian Keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya wilayah pedesaan dan untuk meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama
pengusaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pemerataan
pelayanan perbankan ;
bahwa untuk melakukan pemerataan pelayanan perbankan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk
melakukan penataan kembali organisasi Bank Perkreditan
Rakyat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; . Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan;
3. Perubahan dan Tempat Kedudukan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal dan Saham;
6. Organisasi;
7. Rapat Umum Pemegang Saham;
8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah;
9. Direksi;
10. Pegawai;
11. Perencanaan dan Pelaporan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba;
13. Kerja Sama;
14. Pembinaan;
15. Penggabungan Usaha;
16. Pembubaran;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum, dan untuk meningkatkan
kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai
salah satu upaya untuk memperkuat Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan serta untuk merespon secara
proporsional berbagai dinamika yang berkembang dalam
industri perbankan, dipandang perlu melakukan pengaturan
kembali terhadap Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan ;
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, tanggal 17 Februari
2007, memutuskan peningkatan modal dasar dalam upaya
meningkatkan intermediasi dan aktivitas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan, mendorong perekonomian dan
pembangunan daerah, serta meningkatkan kontribusi bagi
Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Bentuk Hukum;
3. Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja;
4. Azas, Maksud dan Tujuan;
5. Tugas dan Usaha;
6. Modal;
7. Saham – Saham;
8. Pelaksanaan Good Corporate Governance;
9. Organisasi;
10. Kepegawaian;
11. Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pegawai;
12. Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
13. Rencana Kerja dan Anggaran;
14. Tahun Buku dan Laporan Keuangan Tahunan;
15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
16. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
17. Pembinaan;
18. Pembubaran;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat