Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Subsistem Upaya Kesehatan; 3. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 4. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 5. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 6. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan; 7. Subsistem Manajemen Kesehatan; 8. Pengendalian dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat