Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008

Bank Perkreditan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan; 3. Perubahan dan Tempat Kedudukan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal dan Saham; 6. Organisasi; 7. Rapat Umum Pemegang Saham; 8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah; 9. Direksi; 10. Pegawai; 11. Perencanaan dan Pelaporan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba; 13. Kerja Sama; 14. Pembinaan; 15. Penggabungan Usaha; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2002 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan