Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan; 3. Perubahan dan Tempat Kedudukan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal dan Saham; 6. Organisasi; 7. Rapat Umum Pemegang Saham; 8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah; 9. Direksi; 10. Pegawai; 11. Perencanaan dan Pelaporan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba; 13. Kerja Sama; 14. Pembinaan; 15. Penggabungan Usaha; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat