Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan, yang berisis: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Hukum Dan Kepemilikan; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Organisasi; 7. RUPS; 8. Dewan Pengawas; 9. Direksi; 10. Pegawai; 11. Perencanaan dan Pelaporan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba; 13. Kerja Sama; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Penggabungan Usaha; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat