TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA INSENTIF DESA DIKABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa telah dilakukan
pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diberikan apresiasi dan insentif bagi Pemerintah
Desa yang berkontribusi baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia; Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa ; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah ; Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Subawa, terdiri dari V BAB dan 12 Pasal, dengan Rincian Bab sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Sasaran Dan Waktu;
- BAB III Ketegori Penilaian Dana Insentif Desa;
- BAB IV Perhitungan dan Penetapan Alokasi Dana Insentif Desa;
- BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Tidak ada
Tidak ada
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2020
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika
pelayanan bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sumbawa
- Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Kode Etik Pelayanan Publik Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal dengan rincian BAB Sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Kode Etik Pelayanan Publik;
- BAB IV Majelis Kode Etik;
- BAB V Mekanisme Penegakan Kodek Etik;
- BAB V Rehabilitasi;
- BAB VI Ketentuan Lain-lain; dan
- BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu diatur pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 ayat (2), Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 85, Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94, Pasal 96 dan Pasal 99
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1058 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 Pasal 10 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74) bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomoer 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 588); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 103).
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA, yang terdiri atas 61 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Struktur Anggaran, Bab V Perencanaan dan Penganggaran, Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan serta dalam rangka
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa; dan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
euangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, mengamanatkan bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
- Peratuan ini mengatur tentang TPP ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terdiri dari VII BAB dan 19 Pasal,
dengan materi pokok sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum;
2. BAB II Prinsip Pemberian TPP;
3. BAB III Kriterian Pemberian TPP;
4. BAB IV Penetapan Pemberian TPP;
5. BAB V Pemberian Dan Pengurangan TPP
6. BAB VI Pembayaran TPP;
7. BAB VII Pembiayaan;
8. BAB VIII Ketentuan Lain-lain;
9. BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Perbub. No 1 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Staf Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Staf Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Keputusan Bupati Tentang Insentif Pajak
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa dengan berlakuknya Peratuan Bupati Sumbawa No 1 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian keweangan
perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sumbawa,maka bebrapa materi dalm pertuan bupati sumbawa nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Pada
DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan, sehingga Perlu disesuaikan dan diganti dengan peratuan bupati yang baru.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang- Undanga No 25 Tahun 2009 tentang
Pelananan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 96 Tahun 2012 tentanag
pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentan
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PermenpanRB No 15 Tahun 2014 tentang pedoman
standar pelayanan; Perda Kab Sumbawa No 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik;
Perda Kab Sumbawa No 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten SUmbawa;
Peraturan Bupati sumbawa Nomor 70 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
Mengatur dan menetapkan tentan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan materi Pokok sebagai berikut:
- Terdiri dari 6 BAB dan 8 Pasal
- Pokok Materi terdiri dari : 1) Ketentuan Umum: 2) Maksud dan Tujuan; 3) Komponen standar layanan; 4) Pelaksanaan
Dan Penerapa; 5) Pengaduan; 6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomo 101 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
tidak ada
126
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2020
PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA ABSTRAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagai kewenangan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan
Kemudahan Berusaha, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu ·
Pintu Kabupaten Sumbawa, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pengaturan yang lebih tinggi sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 201 7 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
Peraturan ini mengatur dan menetapkan materi pokok sebagai berikut:
- Terdiri dari 7 Pasal;
- Pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud, meliputi
penerbitan, legalisasi, penandatanganan dan pemungutan retribusi izin pada Dinas penanaman Modal dan pelayanan
terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sumbawa No 90 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Prizinan dan Non Prizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa
Tidak Ada
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat