Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Kode Etik Pelayanan Publik Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal dengan rincian BAB Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuan; - BAB III Kode Etik Pelayanan Publik; - BAB IV Majelis Kode Etik; - BAB V Mekanisme Penegakan Kodek Etik; - BAB V Rehabilitasi; - BAB VI Ketentuan Lain-lain; dan - BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat