Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Subawa, terdiri dari V BAB dan 12 Pasal, dengan Rincian Bab sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Sasaran Dan Waktu; - BAB III Ketegori Penilaian Dana Insentif Desa; - BAB IV Perhitungan dan Penetapan Alokasi Dana Insentif Desa; - BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat