- Peratuan ini mengatur tentang TPP ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terdiri dari VII BAB dan 19 Pasal, dengan materi pokok sebagai berikut: 1. BAB I Ketentuan Umum; 2. BAB II Prinsip Pemberian TPP; 3. BAB III Kriterian Pemberian TPP; 4. BAB IV Penetapan Pemberian TPP; 5. BAB V Pemberian Dan Pengurangan TPP 6. BAB VI Pembayaran TPP; 7. BAB VII Pembiayaan; 8. BAB VIII Ketentuan Lain-lain; 9. BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat